Analisis pembiayaan usaha atau
analisis kredit merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengukur ataupun
menilai kemampuan suatu usaha tertentu dalam mencapai keberhasilan
keberlangsungan usaha kemasa yang akan datang (dalam hal ini menilai
pemanfaatan sumber daya yang ada pada suatu usaha tertentu serta mengukur
kemampuan usaha dalam menghasilkan profit dari waktu ke waktu). Sumber daya
yang dimaksud yaitu seperti tanah, bangunan, bahan baku yang tersedia, dana,
hingga sumber daya manusia/jumlah pekerja yang dimilki dalam menunjang
kerberlangsungan usaha tersebut sedangkan profit adalah kemampuan dalam
menghasilkan laba usaha. Dalam dunia perbankan analisis pembiayaan ini
merupakan hal yang paling utama dalam menentukan layak tidaknya suatu usaha
untuk dibiayai oleh suatu bank. Sering sekali ditemukan oleh pihak perbankan bank,
masyarakat yang mengajukan pinjaman/pembiayaan tidak memiliki pencatatan
ataupun pembukuan dan hanya mengandalkan ingatan saja sehingga pihak bank
kesulitan untuk mengukur sumber daya usaha (dana, bahan baku yang tersedia saat
ini) serta profit usaha. Berdasarkan pengalaman tersebut disarankan masyarakat
yang memiliki usaha agar memilki pencatatan pembukuan setidaknya pembukuan
sederhana yang berisikan pendapatan maupun pengeluaran saja dan kuitansi
pembelian maupun penjualan seperti bon sesederhana apapun itu agar tetap
disimpan dikarenakan pihak bank akan meminta terutama apabila usaha tidak
memiliki jurnal pencatatan dan pembukuan. Dalam blog ini saya akan membagikan yang
umum digunakan pihak perbankan dalam menyusun proposal pengajuan pembiayaan usaha
atau analisis pembiayaan/kredit usaha namun perlu saya jelaskan disini format
penyusunan tidak selalu sama diseluruh perbankan bank dikarenakan beda bank
pasti beda kebijakan dan metode analisis namun intinya adalah sama untuk mengukur
kelayakan pembiayaan/kredit usaha. Adapun tujuan saya membagi pengalaman ini agar
dapat menjadi referensi yang berharga bagi masyarakat terutama untuk kalangan
akademisi dapat menjadi bahan referensi penelitian, praktisi dan masyarakat
umum dapat menjadi bahan referensi sebelum mengajukan pinjaman ke pihak
perbankan atau bank negeri maupun swasta dan dianjurkan selalu berkonsultasi
dengan Account Officer bank atau petugas bank sebelum mengajukan pinjaman.
Istilah Bank (Analisis 3Cs atau 3C)
Sebelum masuk dalam pembuatan
proposal pembiayaan kredit bank alangkah baiknya mengerti dalam istilah
perbankan bank agar dapat memahami dasar pembuatan proposal tersebut.
Agar dapat melakukan analisis
kredit yang baik Accout officer atau petugas bank harus memperhatikan seluruh
aspek yang mempengaruhi kemampuan calon nasabah mengembalikan fasilitas kredit
yang diterimanya dengan kata lain mengukur kemampuan calon nasabah membayar
kewajibanya yaitu angsuran perbulannya sesuai masa atau kontrak yang telah
disepakati dengan pihak bank.
Dasar untuk mengukur kemampuan
dan kemauan calon nasabah membayar kembali fasilitas kreditnya yaitu yang
digunakan oleh pihak bank yang dikenal dengan istilah 3Cs atau 3C yang terdiri
dari :
1. Character, pihak bank hanya akan
memberikan fasilitas kredit kepada debitur yang memiliki karakter dan reputasi
yang baik. Hal ini dilakukan pihak bank melalui petugas bank dengan
mewawancarai nasabah terlebih dahulu namun tidak semua petugas bank memiliki
kemampuan membaca karakter setiap calon nasabah sehingga pihak bank melakukan
dengan cara mencari informasi mengenai calon nasabah melalui sumber informasi
seperti internet, Koran, majalah, dan yang paling akurat dengan melihat melalui
trade checking atau biasa disebut BI Checking (relasi bisnis, bank lain,
kreditur lama, pelanggan atau supplier) seluruh riwayat pinjaman lama
maupun baru dari tahun ke tahun akan
terlihat dalam history BI checking. Sebaiknya calon nasabah jujur dalam
memberikan informasi kepada petugas bank agar fasilitas kredit diterima oleh
pihak bank. Jujur, kooperatif, keseriusan dan komitmen merupakan watak yang
dibutuhkan bank untuk menjamin kelancaran pengembalian kredit yang diberikan
bank.
2. Capacity, pihak bank melihat
kemampuan calon nasabah menghasilkan laba melalui usaha yang dijalankannya atau
kemampuan calon nasabah menjalankan aktivitas produksi, pemasaran, dan
pengefisiensian biaya, sehingga calon nasabah dapat menghasilkan laba dan cash
flow untuk mengangsur fasilitas kredit yang diterimanya. Kemampuan menghasilkan
pendapatan dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, pengalaman usaha, umur,
kesehatan jasmani dan rohani dan aspek pribadi lainnya namun sangat dibutuhkan
dalam mengukur kemapuan usaha yaitu dukungan laporan keuangan (pembukuan atau
pencatatan) usaha dikarenakan dapat dengan mudah melihat kinerja usaha dalam
mengahasilkan profit. Berdasarkan pengalaman tersebut disarankan masyarakat
yang memiliki usaha agar memilki pencatatan pembukuan setidaknya pembukuan
sederhana yang berisikan pendapatan maupun pengeluaran saja dan kuitansi
pembelian maupun penjualan seperti bon sesederhana apapun itu agar tetap
disimpan dikarenakan pihak bank akan meminta terutama apabila usaha tidak
memiliki jurnal pencatatan dan pembukuan.
3. Collateral, pihak bank ingin
meminimalisir resiko ketidak sanggupan calon nasabah menyelesaikan fasilitas
kreditnya atau kemacetan dalam membayar angsuran kredit dengan meminta calon
nasabah agar menitipkan berupa jaminan surat berharga seperti sertifikat tanah,
property, perumahan/rumah, kendaraan, dan sebagainya atau sebagai sumber
pembayaran pinjaman kedua setelah cash flow yang diperoleh calon nasabah. Pada
dasarnya bank dan calon nasabah tidak mengharapkan suatu kredit akan berakhir
dengan eksekusi jaminan, karena kredit yang diberikan kepada calon nasabah
diharapkan dapat membantu calon nasabah mengembangkan usaha dan memperoleh
profit dengan baik.
Apabila ketiga analisis 3C di
atas dimiliki oleh calon nasabah pihak bank tidak akan ragu memberikan
fasilitas kredit (pinjaman) kepada calon nasabah, namun jika salah satu dari
analisis 3C tersebut minus (atau belum memadai) menurut pihak bank maka pihak
bank akan mempertimbangkan terutama apabila capacity dan collateral minus
kemungkinan diterimanya pengajuan fasilitas masih ada, tergantung calon nasabah
dapat meyakinkan pihak bank atau berkomitmen sanggup dalam mebayar kewajiban
fasilitas kreditnya kepada bank. Salah satu cara calon nasabah meyakinkan pihak
bank yaitu dengan meningkatkan jumlah uang yang ditanamkan oleh calon nasabah
untuk menjalankan usahanya atau kepemilikan harta operasional. Tidak untuk
character apabila minus pihak bank akan menolak pengajuan pinjaman tidak adanya
pertimbangan khusus untuk calon nasabah tersebut dengan istilah bank sebagai dangerous risk.
Pembuatan Proposal atau Laporan
Proposal Pembiayaan Usaha